PELANTIKAN PENGGANTI ANTARWAKTU PANTIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMBAS TAHUN 2020

Sambas (11/07/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melantik Pengganti Antarwaktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Sambas. Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Sambas, BAWASLU Kabupaten Sambas, Kapolres Sambas, Rohaniawan, PPK dan PPS yang terpilih.

Kegiatan pelantikan dimulai pukul 10.00 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni cek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Diawali dengan pembacaan SK dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas dan didampingi oleh Rohaniawan.

Pelantikan Pengganti Antarwaktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdiri dari 6 (enam) orang yakni 1 (satu) orang PPK dan 5 (lima) orang PPS. Pengganti Antarwaktu PPK yakni Mila Mustika, S.Si dari Kecamatan Teluk Keramat dan Pengganti Antarwaktu PPS yakni Kristina Wulandari dari Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar, Erni Dianti, S.Pd dari Desa Sagu Kecamatan Galing, Evi Handayani dari desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau dan Sumi dari Desa Seburing Kecamatan Semparuk.

Pelantikan Pengganti Antarwaktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)dilaksanakan dengan khidmat dan tenang. Kemudian ditutup dengan Pembacaan doa yang dipandu oleh Rohaniawan.