PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMBAS TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor 785/PL.02.6-Kpt/6101/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati danWakil Bupati Sambas Tahun 2020 sebagai berikut : 

>>>> PENGUMUMAN <<<<

>>>> SK PENETAPAN HASIL REKAPITULASI <<<<