VISI
Visi Komisi Pemilihan Umum menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 adalah:
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
- Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
MISI
Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, "Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya" dengan uraian sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
- Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
*) Sumber: Keputusan KPU RI Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024