SAMBAS (14/09/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mengadakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada hari Senin tanggal 14 September 2020 bertempat di Hotel Pantura Jaya Sambas.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Sambas, Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas, Disdukcapil Kabupaten Sambas, Ketua dan anggota PPK yang membidangi data, dan Partai Politik Se-Kabupaten Sambas.
Rapat Pleno dimulai dengan pembukaan kemudian kata sambutan oleh ketua KPU Kabupaten Sambas. Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd mengatakan bahwa “Kegiatan hari ini merupakan bukti kerja keras dari teman-teman data semenjak 15 Juni 2020 sampai saat ini di bantu oleh 1296 PPDP memastikan data dari Mendagri untuk disusun dan di mutakhirkan oleh PPK serta KPU”. Beliau juga menjelaskan bahwa “pada tanggal 29 September sampai 3 Oktober 2020 kita akan mensosialisaikan data pemilih kepada masyarakat agar mereka tidak dirugikan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti”.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh masing-masing PPK. Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan penandatangan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Sambas.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Kabupaten Sambas Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dengan jumlah 427.915 (empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 217.651 (dua ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh satu) pemilih dan perempuan berjumlah 210.264 (dua ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh empat) pemilih yang tersebar di 19 (sembilan belas) kecamatan, 193 (seratus sembilan puluh tiga) desa, 1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 yakni menggunakan masker, cek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.