Sambas (18/07/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan Apel Gerakan COKLIT Serentak (GCS) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020. Pelaksanaan Apel Gerakan COKLIT Serentak (GCS) ini dilakukan pada beberapa titik disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas. Kegiatan apel ini diikuti oleh Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta Pengawas Pemilu.
Apel Gerakan COKLIT Serentak (GCS) dimulai pukul 08.00 WIB serentak Se-Kabupaten Sambas. Pada pelaksanaan Apel Gerakan COKLIT Serentak (GCS) dilakukan pemasangan atribut secara simbolis kepada PPDP. Walaupun pada pagi hari ini cuaca mendung dan gerimis tapi tidak mematahkan serta menyurutkan semangat peserta dalam melaksanakan Apel.
Dalam amanatnya, Ketua KPU Kabupaten Sambas yang bertindak selaku pembina Apel di Kantor KPU kabupaten Sambas menyampaikan bahwa “Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilihan yang demokratis adalah warga negara khususnya Masyarakat Kabupaten Sambas terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020”.
Setelah Apel Gerakan COKLIT Serentak (GCS) dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan COKLIT oleh PPDP. Pencoklitan dilakukan oleh PPDP dengan mendatangi rumah pemilih terutama tokoh masyarakat. PPDP yang mencoklit diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 agar memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Protokol tersebut meliputi Menggunakan masker, face shield, handsanitizer, sarung tangan dan makan vitamin. KPU Kabupaten Sambas sudah mendistribusikan semua perlengkapan APD kepada Badan Adhoc agar pelaksanaan dan penyelenggaran tahapan berlangsung aman dan lancars serta bisa mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020.